Tarif Pelayanan Puskesmas Kalijaga Permai
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam penyesuaian struktur retribusi daerah, termasuk pada sektor pelayanan kesehatan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Puskesmas Kalijaga Permai melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan yang berlaku. Perubahan tarif ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu layanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta optimalisasi pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan prinsip keterjangkauan bagi masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan berkualitas.
Puskesmas Kalijaga Permai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan kepuasan dan keselamatan pasien. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi kebijakan ini demi tercapainya pelayanan kesehatan yang lebih optimal di Kota Cirebon.
Untuk informasi lebih lanjut terkait rincian tarif terbaru, masyarakat dapat menghubungi petugas pelayanan atau mengunjungi langsung Puskesmas Kalijaga Permai.